Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap penangkapan praktik dokter ilegal di sebuah klinik kecantikan, Selasa (23/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik yang dilakukan pelaku SW alias Y ini dilakukan sejak 2017 lalu.
Selama membuka praktik ilegal ini, kata Yusri pelaku bisa melayani pasiennya hingga 100 orang per bulan dengan biaya perawatan bervariasi.
“Sebelum Covid-19, itu rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, harga tertingginya sekitar 9,5 juta dari tindakannya,” kata Yusri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut kata Yusri, pelaku melayani dua perawatan yakni injeksi botox dan injeksi tanam benang.
Setiap perawatan tersebut, pelaku mematok tarif yang berbeda yakni mencapai Rp 3,5 juta untuk injeksi botox serta Rp 6,5 juta untuk perawatan injeksi tanam benang.
Yusri membeberkan, selama melakukan praktik ilegal ini, terdapat beberapa korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.


Dua diantaranya mengalami pembengkakan di beberapa bagian yang pernah disuntik oleh pelaku.
“Pertama (pasien) komplain penanganan yg dilaukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi pembengkakan di sekitar bibir,” kata Yusri.