

TRIBUNNEWS.COM – Rombongan keluarga ini harus rela didenda ratusan ribu rupiah lantaran gunakan 1 kartu tol untuk 2 mobil.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Sedangkan lokasinya berada di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Perwakilan keluarga, Yanto membeberkan, kejadian itu bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
Baca juga: Harta Koruptor APBD Lampung Timur Mulai Dilelang, Alay Segera Dimiskinkan
“Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke,” kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang.
Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah. Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi.
Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.
“Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka,” kata Yanto.
Yanto menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol.