Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktik aborsi ilegal terjadi di apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasus tersebut kini ditangani aparat Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya
Kepolisian pun sudah melakun rekonstruksi kejadian di unit C/27/AF Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Kamis (11/2/2021).
Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan rekonstruksi sebagai rangkaian penyidikan usai kasus terungkap Desember 2020 lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pelototi Bekasi: Pabrik Masker Ilegal Hingga Praktek Aborsi Ilegal Dibongkar
“Untuk modus operandi mereka melalui akun di sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media,” kata Abriansyah di Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut jajaran Renakta Polda Metro Jaya menghadirkan tiga dari empat tersangka aborsi.
Para tersangka memperagakan 15 adegan.
Baca juga: Bagi Peran, Suami Promosikan Jasa Aborsi Ilegal via Online, Istri Jadi Eksekutor Aborsi
Rekonstruksi diawali dengan pertemuan pelaku dengan korban di lobby Apartemen Basura City.
Kemudian korban diajak ke unit sewaan pelaku di lantai 27.

